Satreskrim Polrestabes Medan

Loading

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Satreskrim Polrestabes Medan

Struktur organisasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan disusun untuk memastikan pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan berjalan efektif, cepat, dan profesional. Setiap unit memiliki peran strategis sesuai dengan jenis tindak pidana yang ditangani.

1. Kepemimpinan

  • Kasat Reskrim
    Memimpin seluruh kegiatan operasional Satreskrim dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolrestabes Medan.

  • Wakasat Reskrim
    Membantu Kasat dalam pengawasan harian dan pelaksanaan tugas internal masing-masing unit.

2. Unit Pendukung

  • Kaur Binopsnal
    Menyusun rencana operasional, memonitor kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

  • Kaur Mintu
    Bertugas dalam administrasi umum, dokumentasi, dan pendataan perkara.

  • Kaur Identifikasi (Ident)
    Menangani kegiatan identifikasi forensik, analisis TKP, dan dokumentasi pendukung teknis.

3. Unit Fungsional

  • Unit I – Pidana Umum
    Menangani kasus seperti pencurian, penganiayaan, perampokan, dan pembunuhan.

  • Unit II – Tindak Pidana Korupsi
    Fokus pada penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana keuangan negara.

  • Unit III – Tindak Pidana Tertentu (Tipiter)
    Menangani kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, dan kejahatan khusus lainnya.

  • Unit IV – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
    Menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan hak korban.

  • Unit V – Cybercrime
    Fokus pada tindak kejahatan berbasis teknologi seperti penipuan online, peretasan, dan penyalahgunaan data digital.

4. Personel Operasional

Masing-masing unit didukung oleh penyidik dan staf yang kompeten dalam penanganan kasus sesuai bidangnya. Seluruh personel mendapat pelatihan berkala dan dibekali perangkat kerja modern guna menunjang efektivitas operasional.


Struktur ini memberikan fleksibilitas dan ketepatan dalam menangani berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan, sekaligus mencerminkan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan humanis.